Cukai Hasil Tembakau (CHT)
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.191/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Dalam hal ini, Tembakau Iris (TIS), rokok daun atau Klobot (KLB), dan Cerutu (CRT) tidak mengalami kenaikan cukai. Berikut ini rincian kenaikan cukai hasil tembakau (CHT):
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
• Golongan I: Rp2.260 per batang (naik 11,8%)
• Golongan II: Rp1.380 per batang (naik 11,5%)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
• Golongan I: Rp2.380 per batang (naik 11,9%)
• Golongan II: RP1.295 per batang (naik 11,8%)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
• Golongan I: Rp1.375 - Rp1.980 per batang (naik 4,7%)
• Golongan II: Rp865 per batang (naik 4,2%)
• Golongan III: Rp725 per batang (naik 3,3%)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
• Tanpa golongan: Rp2.260 (naik 11,8%)
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
• Golongan I: Rp950 per batang (naik 4,7%)
• Golongan II: Tidak ada kenaikan
Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL)
• Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan Kemenkeu kenaikan tarif cukai rokok elektrik dengan kenaikan rata-rata 15%.
Cukai Minuman Beralkohol
Kemenkeu resmi menaikan tarif cukai minuman beralkohol yang berlaku mulai 28 Desember 2023. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Berikut ini rincian kenaikan cukai minuman beralkohol:
Minuman Etil Alkohol
• Etil alkohol dengan kadar berapapun, baik produksi dalam negeri maupun luar negeri/impor dikenakan tarif cukai Rp20.000 per liter.
Minuman Mengandung Etil Alkohol
• Golongan A dengan kadar alkohol sampai 5% produksi dalam negeri dan impor Rp16.500 per liter.
• Golongan B dengan kadar alkohol 5%-20% produksi dalam negeri Rp42.500 per liter.
• Golongan B dengan kadar alkohol produksi impor Rp53.000 per liter.
• Golongan C dengan kadar 20%-55% dalam negeri Rp101.000 per liter.
• Golongan C dengan kadar 20%-55% impor Rp152.000 per liter.
Konsentrat Mengandung Etil Alkohol
• Berbentuk cairan produksi dalam negeri dan impor Rp288.000 per liter
• Berbentuk padatan produksi dalam negeri dan impor Rp.1000 per gram
Selain itu, terdapat beberapa golongan baru yang dikategorikan menjadi Barang Kena Cukai. Berikut ini rinciannya:
Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)
Pemerintah akan mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2024, yang penerapannya sempat tertunda pada tahun lalu. Pungutan MBDK ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024, yang ditargetkan menyumbang Rp4,38 Triliun dalam penerimaan cukai.
Cukai Plastik
Pemerintah juga akan mengenakan cukai pada komponen plastik, berdasarkan Perpes No 76 Tahun 2023 pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai plastik sebesar Rp1,85 Triliun.
(azr/lav)