Logo Bloomberg Technoz

Daftar Kenaikan Cukai Pada 2024, dari Rokok hingga Alkohol

Azura Yumna Ramadani Purnama
07 January 2024 07:07

Ilustrasi Cukai Rokok (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Cukai Rokok (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif cukai pada beberapa Barang Kena Cukai di tahun 2024. Selain menaikan tarif cukai, Sri Mulyani juga akan menambahkan kategori barang baru kedalam Barang Kena Cukai pada tahun ini.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2023 penerimaan cukai negara mencapai Rp221,8 Triliun. Sri mulyani menjelaskan, penerimaan cukai tersebut mengalami penurunan akibat kebijakan pengendalian konsumsi rokok dan menjaga keberlangsungan tenaga kerja industri rokok

Dalam penjelasan, hal tersebut ditandai dengan penurunan produksi rokok mencapai -18% year on year (yoy), dengan rincian sebagai berikut. Produksi golongan 1 turun -14% yoy, golongan 2 naik 11,6% yoy, dan golongan 3 naik sebesar 28,2% yoy.

Selain itu, untuk penerimaan cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) mengalami kenaikan sebesar 0,4%. Sejalan dengan tumbuhnya jumlah kedatangan wisatawan asing dan industri pariwisata.

Pada tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menaikan beberapa tarif cukai. Untuk selengkapnya, berikut tarif cukai yang naik pada 2024: