Logo Bloomberg Technoz

Update Tabrakan KA Turangga - KA Commuter: Korban Dapat Rp50 Juta

Whery Enggo Prayogi
06 January 2024 15:30

Tabrakan KA Turangga (65A) dengan KA Commuter Line Bandung Raya, Jumat (5/1/2024). (Tangkapan layar foto viral/ Istimewa)
Tabrakan KA Turangga (65A) dengan KA Commuter Line Bandung Raya, Jumat (5/1/2024). (Tangkapan layar foto viral/ Istimewa)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pasca kecelakaan adu banteng antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng—Bandung dan Commuterline Bandung Raya di km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur—Stasiun Cicalengka, Jasa Raharja akan memberi santunan Rp50 juta kepada ahli waris sah korban meninggal dunia.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menjelaskan untuk para korban luka pihaknya akan memberi jaminan biaya rawat sebesar Rp20 juta, “yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.”

Perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas telah diatur UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, serta regulasi pendukung, peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Pasca kejadian PT Kereta Api atau KAI telah memastikan petak jalan antara Stasiun Haurpugur—Stasiun Cicalengka sudah steril dan dapat dilewati kereta api dengan kecepatan terbatas 20 km per Sabtu (6/1/2024) sejak pukul 6:30 WIB.

EVP Corporate Secreatry KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji meminta maaf atas terganggunya layanan. KAI memastikan melakukan investigasi bersama KNKT dan berbagai pihak terkait musibah ini.