Bloomberg Technoz, Jakarta - Google yang jadi bagian dari Alphabet, perusahaan teknologi AS, sepakat membayar denda sekitar US$5 miliar atau setara Rp77 triliun atau Rp77 juta per pengguna dalam penyelesaian tuntutan pelacakan pengguna saat memakai mesin selancar mereka, Chrome, dengan mode incognito.
Hal yang mengundang tanya, bagaimana cara mengklaim dugaan kecurangan Google selama ini?
Diketahui Google ‘berdamai’ dengan penggugat atas sebuah tuntutan yang telah masuk pengadilan tahun 2020 lalu. Gugatan class action dari publik di Amerika Serikat (AS) terjadi di Oakland, California, didaftarkan oleh firma hukum Boies Schiller Flexner.
Google diduga mendapat keuntungan karena incognito yang awalnya dimaksudkan untuk mencegah pelacakan data, justru diabaikan oleh perusahaan. Atas tindakan ini, Google menjadi mengetahui informasi dari pengguna terkait relevansi kebiasaan akses, berbelanja, hingga hobi dan pertemanan.
Ini penjelasan bagaimana cara klaim ganti rugi Google sebesar Rp77 juta.
Sebelumnya terdapat syarat bagi siapa saja pengguna yang ingin mengklaim ganti rugi ini; pernah membeli aplikasi melalui Google Play pada rentang waktu Agustus tahun 2016 hingga September 2023, memiliki alamat resmi di profil pembayaran Google pada salah satu negara bagian di Amerika Serikat (AS), saat membeli aplikasi dari Google Play.
Jika seluruh syarat itu terpenuhi, Anda bisa memproses permintaan ganti rugi sebesar Rp77 juta per pengguna dengan tata cara:
1. Identifikasi kendala serta hak klaim
Anda bisa menemukan dan mengidentifikasi masalah secara rinci yang pernah dihadapi, khususnya yang berhubungan dengan produk dan layanan Google. Penting untuk melakukan pendokumentasian dampak masalah tersebut.
Hal ini menjadi pijakan awal dalam pengajuan klaim dan erat kaitannya dengan hak konsumen dan kebijakan perusahaan.
2. Kumpulkan data pendukung
Data harus kamu susun dari identifikasi masalah dan kerugian yang kamu hadapi akibat produk dan layanan Google. Data ini menjadi bukti yang bisa berwujud riwayat percakapan email dengan dukungan Google seperti bukti pembelian. Ini bisa kamu simpan dalam format tangkapan layar.
Kamu bisa mengumpulkan juga rekaman bagaimana dan kapan masalah ini muncul di fase awal dan jadi dokumen pendukung untuk mengajukan klaim ganti rugi.

3. Memahami kebijakan Google soal ganti gugi
Setiap perusahaan termasuk Google, memiliki kebijakan dalam proses terkait pelanggan. Pun demikian dengan klaim ganti rugi Rp77 juta per pengguna. Dalam kasus ini bisa seputar pengembalian dana, garansi, dan kompensasi yang mereka terapkan.
Memahami kebijakan ini akan membantu Anda merumuskan latar belakang atas klaim yang dilakukan.
4. Hubungi tim pelanggan Google
Anda juga bisa menghubungi tim dukungan pelanggan Google dan berkomunikasi untuk menyampaikan keluhan secara rinci, termasuk awal kerugian yang dirasa terkait produk dan layanan perusahaan.
Proses klaim juga harus sesuai dengan aturan Google, lazimnya perusahaan akan meminta pengisian dokumen hingga melampirkan informasi tambahan yang sebelumnya sudah Anda siapkan.
(wep)