Logo Bloomberg Technoz

Begini Cara Klaim Ganti Rugi Google Rp77 Juta per Pengguna

Muhammad Fikri
06 January 2024 14:30

Google. (Dok: Bloomberg)
Google. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Google yang jadi bagian dari Alphabet, perusahaan teknologi AS, sepakat membayar denda sekitar US$5 miliar atau setara Rp77 triliun atau Rp77 juta per pengguna dalam penyelesaian tuntutan pelacakan pengguna saat memakai mesin selancar mereka, Chrome, dengan mode incognito.

Hal yang mengundang tanya, bagaimana cara mengklaim dugaan kecurangan Google selama ini?

Diketahui Google ‘berdamai’ dengan penggugat atas sebuah tuntutan yang telah masuk pengadilan tahun 2020 lalu. Gugatan class action dari publik di Amerika Serikat (AS) terjadi di Oakland, California, didaftarkan oleh firma hukum Boies Schiller Flexner. 

Google diduga mendapat keuntungan karena incognito yang awalnya dimaksudkan untuk mencegah pelacakan data, justru diabaikan oleh perusahaan. Atas tindakan ini, Google menjadi mengetahui informasi dari pengguna terkait relevansi kebiasaan akses, berbelanja, hingga hobi dan pertemanan.

Ini penjelasan bagaimana cara klaim ganti rugi Google sebesar Rp77 juta.