SWI Kembali Tutup 85 Pinjol Ilegal
News
07 March 2023 08:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 85 pinjaman online (pinjol) ilegal pada Februari 2023. Sejak 2018 hingga Februari 2023, satgas yang beranggota 12 kementerian dan lembaga tersebut sudah menutup hingga 4.567 entitas pinjol ilegal.
“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online (pinjol) yang berizin," ungkap Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).
Selain itu, SWI juga telah menghentikan 8 entitas investasi tak berizin atau investasi bodong. Rinciannya 4 entitas melakukan investasi tanpa izin, dan 4 entitas melakukan kegiatan tanpa izin lainnya.
Tongam menambahkan, satgas selalu berusaha mencegah masyarakat terus menjadi korban investasi bodong dan pinjol ilegal. SWI pun terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center pada aplikasi waspada investasi.
Masyarakat pun bisa mengecek legalitas perusahaan dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi. Atau, kata Tongam, masyarakat bisa cek daftar entitas yang pernah dihentikan SWI pada laman https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.