Arief menjelaskan besaran subsidi bunga yang diberikan pemerintah tanpa penjaminan adalah 3,0%-4,5%. Sementara, besaran subsidi bunga dengan penjaminan adalah 2,0%-3,0%. Dalam hal ini, besaran tingkat bunga yang ditanggung penyelenggara CPP adalah tingkat bunga pinjaman yang dikenakan penyalur dikurangi tingkat subsidi bunga.
Menurut Arief, upaya ini juga bermanfaat untuk mencegah anjloknya harga pangan pada tingkat petani. Hal ini seiring dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Bapanas menjadi pembeli (off taker) atau standby buyer dari petani dan peternak.
“Saya berterima kasih kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) karena sudah memfasilitasi pendanaan untuk CPP yang akan dilakukan oleh BUMN Pangan dan juga Bulog,” pungkasnya.
(dov/ain)