Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Keruk Rp6,76 T Pajak E-Commerce Selama 2023

Azura Yumna Ramadani Purnama
05 January 2024 15:40

Ilustrasi belanja online saat festival belanja 10.10. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi belanja online saat festival belanja 10.10. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce senilai Rp6,76 triliun sepanjang 2023. 

Nilai ini mengingkat yang sebelumnya per November 2023 tercatat sebesar Rp6,10 Triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan hingga akhir 2023 DJP telah mengumpulkan setoran PPN PMSE sebesar Rp16,9 triliun. Besaran tersebut berasal dari Rp731,4 Miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp6,76 triliun setoran tahun 2023.

Sejak diberlakukan pada 2020, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha di platform e-commerce menjadi pemungut PPN. Jumlah pemungut PPN PMSE tidak ada penambahan jumlah dengan bulan lalu.

“Pada Desember 2023 ini, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.,” jelas Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (5/1/2024).