Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengatakan, dari total sekitar 700 pengajuan RKAB mineral hingga saat ini, masih banyak yang perlu dievaluasi ulang.
"[RKAB] mineral dari 700 banyak yang punya catatan, sehingga harus kami kroscek ke badan usaha, harus kami lengkapi," ujar Bambang saat ditemui, Kamis (4/1/2023).
Meski demikian, Bambang mengatakan, otoritas minerba masih tetap akan menunggu iktikad baik badan usaha yang ingin mengeruk mineral di dalam negeri. "Harapan kami kan sekarang [penambangan] harus lebih tertib."
Dia berharap perusahaan-perusahaan itu segera memenuhi kewajibannya dan juga menaati peraturan perundang-undagan yang berlaku.
Kementerian ESDM sendiri sebelumnya memang telah menerbitkan PeraPeraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan baru itu memang terbilang memudahkan perusahaan untuk melakukan pengajuan RKAB. Salah satunya, dari yang semula harus mengajukan 1 tahun sekali, kini jadi 3 tahun sekali.
Secara substansial, pokok kemudahan lain yang diatur dalam beleid yang diteken pada September 2023 itu pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB dan efesiensi tata waktu.
Kemudian, kementerian juga telah membuat platform E-RKAB, sebagai upaya digitalisasi untuk kemudahan pemantauan dan evaluasi, serta mempermudah pengajuan RKAB.
Platform itu sesuai dengan instruksi dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 373 3.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja, dan Anggaran Biaya pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menyitir data Minerba One Data Indonesia (MODI) Ditjen Minerba Kementerian ESDM per 4 Januari 2024, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam tercatat mencapai 885 perizinan, sedangkan IUP mineral nonlogam & batuan sebanyak 2.344 perizinan.
Berdasarkan tahapan kegiatan, terdapat 8 perizinan untuk tahap eksplorasi mineral. Sementara itu, untuk operasi produksi mineral sudah mencapai 877 perizinan.
"[Hal] yang penting sekarang saya bekerja supaya ke depan lebih tertib, tidak ada lagi yang tidak tertib. Semua mengikuti peraturan dan keputusan menteri," ujar Bambang.
(ibn/wdh)