Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) telah resmi mengajukan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga hingga melewati Mei kepada pemerintah, sejalan dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2024 perseroan yang masih diproses di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

EVP External Affairs Freeport Indonesia Agung Laksamana mengatakan pengajuan izin relaksasi ekspor tersebut mempertimbangkan faktor progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter katoda tembaga PTFI di Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Manyar, Gresik, Jawa Timur.

“[Smelter tersebut] baru bisa mencapai kapasitas penuh atau ramp up pada Desember 2024. Dengan demikian, konsentrat tembaga yang telah diproduksi  tidak bisa serta merta langsung diserap penuh oleh smelter baru tersebut,” ujarnya kepada Bloomberg Technoz, Jumat (5/1/2024).

“Dengan kondisi ini, kami berharap adanya relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga setelah Mei 2024, karena izin ekspor konsentrat tembaga  saat ini hanya berlaku hingga 31 Mei 2024.”

Bersamaan dengan permohonan tersebut, Agung mengonfirmasi Freeport juga telah mengajukan RKAB pertambangan periode tahun ini, tetapi tidak memerinci detail perencanaan yang telah disusun perseroan.

“Saat ini RKAB PTFI masih dalam proses di Kementerian ESDM. Harapan kami bisa mendapat persetujuan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Suswantono juga mengonfirmasi kementerian telah menerima pengajuan RKAB oleh Freeport Indonesia.

Saat ini, kata Bambang, pengajuan tersebut sedang diproses di ditjennya. Terkait dengan rencana produksi yang ditetapkan Freeport dalam pengajuan RKAB-nya, Bambang mengaku belum bisa memastikan. “Saya lupa. Ada 700 badan usaha [yang mengajukan RKAB], saya tidak begitu hafal satu per satu,” ujarnya, Kamis (4/1/2024).

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mensinyalir pemerintah tidak akan goyah dengan pendirian untuk tetap melarang ekspor konsentrat tembaga Freeport Indonesia per Mei 2024.

Pemerintah pun tidak gentar dengan risiko penurunan penerimaan negara dari Freeport sebesar 50%, jika larangan ekspor konsentrat tembaga tetap diberlakukan medio tahun depan pada saat smelter katoda tembaga PTFI di Manyar belum bisa berproduksi dengan kapasitas penuh.

"Ya kalau kita melihatnya, berdasarkan aturannya saja. Ya itu konsekuensinya. Iya to?" ujar Arifin saat ditemui di kantornya, akhir Oktober. Namun, saat itu dia mengaku belum menerima pengajuan relaksasi ekspor dari Freeport.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ESDM No. 3/2023 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 7/2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri, yang mencakup tenggat izin ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024.

(wdh)

No more pages