Logo Bloomberg Technoz

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM sebelumnya melaporkan setidaknya ada 117 perusahaan tambang batu bara yang belum membayar kewajiban royaltinya.

Namun, terhitung sejak awal tahun ini, Plt Dirjen Minerba Bambang Suswantono mengatakan sejumlah perusahaan telah membayar royalti kepada pemerintah sekitar Rp470 miliar.

"Sekitar Tahun Baru, ada 7-an [perusahaan] yang bayar, tetapi yang besar-besar ya. Namun, tetap kami ingatkan kalau dia tidak melengkapi [kewajiban pembayaran royalti], ya RKAB tidak keluar," ujar Bambang saat ditemui, Kamis (4/1/2023).

Menyitir data Minerba One Data Indonesia (MODI) Ditjen Minerba Kementerian ESDM, per 5 Januari 2024, ESDM sendiri telah membeirkan RKAB bagi sebanyak 916 perusahaan tambang batu bara.

Perinciannya, sebanyak 6 perizinan untuk eksplorasi batu bara, dan 910 lainnya perizinan dalam tahap operasi produksi batu bara.

Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mewaspadai risiko pembengkakan beban biaya operasional akibat tarif royalti sebesar maksimal 13,5%, di tengah tren pelemahan harga komoditas energi fosil itu. 

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan sampai saat ini pengusaha batu bara masih tertekan oleh berbagai kebijakan yang memberatkan, khususnya terkait dengan tarif royalti yang makin mahal.

“Beban perusahaan akan makin berat jika menghadapi kondisi bearish, karena biaya operasional produksi makin meningkat, dan juga beban biaya akibat regulasi/kebijakan terutama tarif royalti yang tinggi makin membebani,” ujarnya saat dihubungi Bloomberg Technoz.

Hendra juga mensinyalir pengusaha batu bara keberatan dengan aturan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam (SDA) di bank nasional sebesar 30% untuk jangka waktu minimal 3 bulan.

“Jika kondisi itu terjadi, yang kita harapkan pemerintah mengkaji kembali regulasi yang bisa membebani pelaku usaha sehingga aktivitas ekspor terus terjaga dan perusahaan batu bara bisa investasi pada era transisi energi,” ujarnya.

Sekadar catatan, pemerintah menaikkan tarif royalti batu bara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Berlaku sejak September tahun lalu, royalti batu bara diterapkan maksimal sebesar 13,5% dari harga alias naik drastis dari sebelumnya hanya 7% dari harga. Royalti berlaku untuk harga batu bara acuan (HBA) sama dengan atau lebih besar dari US$90/ton.

Di lain sisi, berkat kenaikan tarif royalti dan kewajiban setor dalam negeri untuk DHE sektor SDA, Kementerian Keuangan mengeklaim pembukuan pendapatan negara pada 2023 makin menghijau. Setoran PNBP pada 2023 mencapai Rp605,9 triliun, di mana pemasukan dari SDA nonmigas - yang ditopang royalti batu bara - naik 15% dari Rp 120,1 triliun pada 2022 menjadi Rp 138 triliun pada 202.

(ibn/wdh)

No more pages