Penambang Batu Bara Mengemplang Royalti, ESDM Ancam Tak Beri RKAB
Sultan Ibnu Affan
05 January 2024 14:10
Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan akan menunda penerbitan izin rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang batu bara jika tak kunjung membayar royalti.
Royalti tersebut merujuk pada kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNB) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.
"Sanksinya macet [RKAB]-nya," ujar Arifin saat ditemui di kantornya, Jumat (5/1/2024).
Arifin mengatakan salah satu kendala yang dihadapi pemerintah dalam menagih royalti batu bara tersebut berkutat pada isu manajemen perusahaan yang sulit ditemui.
"Ini masalahnya antara lain manajemen di kantornya masing-masing, benar enggak? Jangan-jangan mungkin di ruko [kantor hanya] dijaga 1 atau 2 orang [pegawai], enggak ngerti. Atau pemiliknya ke luar negeri, masak 5 atau 10 juta enggak mau bayar? Jadi seperti gitu," ujar dia.