"Saya ingin mengingatkan bahwa negara kita memiliki regulasi yang jelas dan tegas. Siapapun yang melanggar akan dihadapkan pada hukum yang berlaku. Ini bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi semua," ujar Luhut.
Kini, Kepolisian pun telah menaikkan insiden itu ke tahap penyidikan yang kemudian akan dilanjutkan penetapan tersangka.
Kabid Humas Polda Jateng Djoko Wienartono mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan proses gelar perkara yang digelar oleh kepolisian pada Rabu pekan ini, termasuk pemeriksaan 27 orang saksi.
"Kemarin kan masih penyelidikan, artinya saksi-saksi yang dimintai keterangan. Makanya, [sekarang] kami tingkatkan ke penyidikan. Penyidikan ini kan kalau pemeriksaan kan perlu justitia untuk BAP [berita acara pemeriksaan]. Di BAP ini [nanti] akan jadi alat bukti di pengadilan," ujarnya kepada Bloomberg Technoz, Kamis (4/1/2023).
Djoko pun memastikan calon tersangka itu nantinya akan terjerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukum pidana selama 5 tahun.
"Nanti arahnya memang ke sana [penetapan tersangka]. Kami masih kumpulkan bukti secara mendalam investigasinya lagi, ada keterangan-keterangan ini, kemudian dengan alat bukti yang ada untuk merujuk kepada satu kesimpulan nanti."
Pada Minggu (24/12/2023) pukul 5:30 WITA, tungku smelter PT ITSS di kawasan IMIP, Sulawesi Tengah meledak. Sejauh ini, IMIP menyebut terdapat 21 korban jiwa dan puluhan lainnya luka-luka.
PT ITS sendiri merupakan perusahaan smelter yang dimiliki oleh investor China melalui Tshingsan Holding Group Company Ltd yang menggenggam saham 50%. Lalu, Ruipu Technology Group Company Ltd sebesar 20%.
Kemudian, masing-masing 10% dimiliki oleh Tsingtuo Group Co Ltd dan Hanwa Company Ltd, dan investor asal Indonesia, yaitu PT IMIP.
Dalam operasinya, PT ITSS merupakan pemegang izin usaha industri (IUI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian sejak 2019, dan mendapatkan izin operasi hingga 2049.
Dalam pengawasan tersebut, Kemenperin sebenarnya sudah mempunyai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri.
Beleid itu mengamanatkan otoritas industri negara seyogianya mengawasi ruang lingkup; pemantauan, audit, inspeksi, verifikasi teknis, dan juga surveilans kepada perusahaan industri.
Secara keseluruhan, Tsingshan Group di Kawasan Industri Morowali ini juga mampu menghasilkan baja nirkarat hingga 3 juta ton, nickel pig iron (NPI) 2 juta ton , dan baja karbon 3,5 juta ton per tahun.
(ibn/wdh)