Direktur Pembinaah Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi mengatakan, terdapat 5 kategori yang berhak menerima LPG 3kg. Pertama; Rumah Tangga, UMKM, Nelayan, Petani, dan Pengecer. Namun, di MAP milik Pertamina, hanya pengecer yang tak menjadi penerima.
"Akan dilakukan Revisi MAP disesuaikan dengan Log Book; yakni Rumah Tangga; UMKM; Nelayan; Petani; dan Pengecer," ujarnya saat dihubungi, Kamis (4/1/2023).
Perubahan itu dikarenakan Pertamina, sebagai pemegang resmi penyalur LPG subsidi 3 kg pemerintah, memperkenankan warung kecil atau pengecer untuk mendistribusikan tabung gas melon itu.
Pasalnya, mata Mustika, sampai saat ini masih terdapat lokasi pangkalan yang jauh dari konsumen akhir atau end user, sehingga penyesuaian porsi penyaluran LPG 3 kg ke pengecer memerlukan kebijakan yang lebih cermat agar tidak menyulitkan konsumen yang berhak mendapatkan subsidi LPG.
"Mekanismenya, pengecer membeli LPG d Pangkalan dan semua pembelian tercatat d aplikasi MAP Pertamina, sehingga Pertamina masih bisa kontrol," kata dia.
Pertamina pun kini memberikan peluang kepada warung kecil untuk tetap bisa menjual LPG subsidi asalkan mendaftarkan diri menjadi agen resmi penyalur Pertamina.
"Warung kecil bisa daftar jadi penyalur resmi dengan mendaftar lewat agen. Ini akan kami buat seperti perpanjangan pangkalan," ujar Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina, Alfian Nasution di Jakarta, dikutip Kamis (4/1/2024).
Alfian mengatakan nantinya warung tersebut dapat memasang merchants app atau aplikasi yang digunakan untuk memverifikasi data pembeli yang berhak mengkonsumsi LPG subsidi.
Data itu, kata Alfian, akan terintegrasi dengan data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang berjumlah 189 juta NIK masyarakat, dan data on demand Pertamina.
"Kami bisa kontrol pembelian di situ sepanjang kita connect, akan terkoneksi ke sistem data kami," ujar Alfian.
(ibn/wdh)