Logo Bloomberg Technoz

Konsumsi LPG 3 Kg Ditertibkan, Ini Kriteria yang Masih Boleh Beli

Sultan Ibnu Affan
04 January 2024 19:10

Gas LPG 3 kg. (Dok. Pertamina)
Gas LPG 3 kg. (Dok. Pertamina)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Awal tahun ini, pemerintah resmi melakukan penertiban kepada masyarakat yang menggunakan LPG subsidi 3 kg dengan melakukan verifikasi data pembeli melalui merchants app Pertamina atau MAP. Pembelian LPG juga diwajibkan hanya ke Pangkalan resmi miliki Pertamina.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutukan Ariajdi mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan laju konsumsi tabung gas melon yang kian melonjak.

Pada 2023, pemerintah menetapkan kuota LPG subsidi sebanyak 8 juta metrik ton (MT). Namun, hingga akhir 2023, ESDM mencatat konsumsi LPG telah mencapai 8,07 juta MT.

"Jadi [hanya naik] sedikit sekali dari target. Jadi flat lah, zero growth ini. Saya berpendapat bisa turun dengan adanya registrasi," ujar Tutuka dalam konferensi pers, Rabu (3/1/2023).

Lantas, kriteria kelompok masyarakat mana saja yang dapat mendaftarkan data untuk membeli LPG 3 kg?