"Kami ingatkan, kalau dia tidak melengkapi ya RKAB tidak keluar."
Menyitir data Minerba One Data Indonesia (MODI) Ditjen Minerba Kementerian ESDM per 4 Januari 2024, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam tercatat mencapai 885 perizinan, sedangkan IUP mineral non logam & batuan sebanyak 2.344 perizinan.
Berdasarkan tahapan kegiatan, terdapat 8 perizinan untuk tahap eksplorasi mineral. Sementara itu, untuk operasi produksi mineral sudah mencapai 877 perizinan.
"[Hal] yang penting sekarang saya bekerja supaya ke depan lebih tertib, tidak ada lagi yang tidak tertib. Semua mengikuti peraturan dan keputusan menteri," ujar Bambang.
(ibn/wdh)
No more pages