Untuk syarat pembelian EV yang ‘disubsidi’, Agus menegaskan konsumen dengan 1 NIK tidak dapat membeli sebanyak dua kali atau lebih. “Sistem kami sudah siap untuk [mengawasi] itu,” tegasnya.
Kami sudah berikan skema yang melibatkan beberapa lembaga, termasuk di dalamnya perbankan dan produsen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Dalam sepekan ke depan, pemerintah akan menyelesaikan pedoman umum kebijakan insentif EV tersebut sehingga program itu dapat mulai diberlakukan efektif per 20 Maret 2023.
Dia berharap melalui program tersebut, Indonesia dapat menarik lebih banyak investasi di sektor EV serta mematangkan fasilitas produksi dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) terhadap kendaraan listrik yang dijual di dalam negeri.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan insentif tersebut diberikan dalam bentuk super tax deduction atau pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk impor barang modal pabrik pembuat EV.
“Dibebaskan PPN juga untuk impor perolehan barang modal pabrik untuk kendaraan bermotor adanya perbedaan tarif untuk kendaraan berbasis mesin dan baterai bea masuk CKD [completely knocked down] atau IKD [incompletely knoced down] untuk kendaraan listrik 0%. Bea balik nama juga akan dikenakan 90% untuk kendaraan listrik,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).
Dalam hal pembelian EV, lanjutnya, pemerintah memberikan insentif untuk 200.000 sepeda motor listrik unit 2023 dengan nilai Rp7 juta per unit. Syaratnya, kendaraan tersebut diproduksi di Indonesia dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40%.
“Dan tidak menaikkan harga jual sampai masa pemberian bantuan usai, [dengan nilai Rp7 juta untuk [kendaraan] konversi konvensional ke listrik 50.000 unit 2023,” tegasnya.
Insentif khususnya diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya penerima KUR BPUM pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengelaborasi insentif tersebut penting untuk mengurai ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM) Indonesia.
“Mengingat ketersediaan bahan baku mineral bahan baku melimpah [di dalam negeri akan difokuskan] untuk penghiliran dan menciptakan lapangan kerja energi baru dan [mendongkrak] pendapatan negara. Faktor krusial dalam menciptakan ambisi tersebut adalah adopsi cepat [penggunaan EV],” tegasnya dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).
(wdh)