Logo Bloomberg Technoz

Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Aturan Bagi-bagi Susu di CFD

Pramesti Regita Cindy
04 January 2024 15:45

Foto Cover Artikel Gibran (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Foto Cover Artikel Gibran (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) usai memeriksa cawapres nomor urut 2 yakni Gibran Rakabuming Raka memutuskan bahwa bagi-bagi susu di Car Free Day yang dilakukannya dan timnya adalah pelanggaran.

Hal itu melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Sebagaimana salinan yang diterima media, demikian bunyi surat rekomendasi Bawaslu Jakpus. Adapun bunyi surat tersebut yakni "Pemberitahuan tentang Status Temuan". Diketahui CFD memang seharusnya menjadi zona bebas dari kegiatan politik.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," dikutip dari surat tersebut.

Rekomendasi Bawaslu Jakpus soal Gibran bagi Susu di CFD. (Sumber Istimewa)

Surat itu diteken oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

Kemarin, Gibran yang merupakan cawapres bagi Prabowo Subianto memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus dan diperiksa sekitar satu jam lamanya. Namun demikian Gibran tetap membantah bahwa dirinya melakukan kegiatan politik di CFD sekalipun pada masa kampanye di tempat lain, dia sering membagikan susu gratis pula.

Cawapres Gibran Rakabuming Raka (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)