Minuman Alkohol Harga Lama Cuma Berlaku sampai 1 Februari 2024
Redaksi
04 January 2024 16:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Konsumen bisa menikmati minuman beralkohol dengan harga lama maksimal sampai 1 Februari 2024. Pasalnya, setelah itu tarif cukai minumal alkohol terbaru wajib diberlakukan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai minuman beralkohol. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Aturan ini menggantikan beleid sebelumnya, PMK Nomor 158/PMK.010/2018 Tahun 2018.
"Batas waktu pelekatan pita cukai desain tahun 2023 yang telah dipesan berdasarkan PMK Nomor 158/PMK.010/2018 paling lambat tanggal 1 Februari 2024," demikian tertulis dalam aturan terbaru, dikutip Kamis (4/1/2024).
Artinya, kebijakan tarif cukai minuman beralkohol lama tak lagi berlaku setelah 1 Februari 2024. Produsen wajib menggunakan pita cukai dengan tarif baru pada masa berikutnya.
Seperti diketahui, terdapat tiga jenis minuman beralkohol yang terkena tarif cukai, yakni minuman etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan konsentrat mengandung etil alkohol.