“Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Erdi. “Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.”
Setidaknya adalah dua kelompok yang melaporkan Roy Suryo ke kepolisian yaitu organisasi masyarakat bernama Pilar 08 dan Cyber Indonesia.
(prc/frg)
No more pages