Bareskrim Akan Periksa Roy Suryo Soal Tuduhan 3 Mic Gibran
Pramesti Regita Cindy
04 January 2024 15:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) akan memanggil dan memeriksa Roy Suryo soal cuitan di platform X tentang tuduhan terhadap cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka. Mantan politikus Partai Demokrat tersebut sempat menuduh putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut mendapat bantuan saat acara debat cawapres, Jumat (22/12/2023).
"Benar, ada LP [laporan] dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Komisaris Besar Erdi Chaniago dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (4/1/2024).
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo dituduh telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong kepada Gibran. Dia dianggap menggalar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE dan Pasal 14 KUHP atau Pasal 15 KUHP; serta Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya, Roy mencuit dengan mengunggah sebuah foto dari rekaman debat cawapres yang digelar KPU di JCC. Pada foto tersebut, dia menunjukkan, Gibran mengenakan tiga alat bantu komunikasi yaitu clip on, handheld, dan earphone.
Hal ini kemudian dikaitan dengan dugaan terjadinya kecurangan yang merujuk pada potensi bantuan kepada Gibran melalui alat komunikasi tersebut sepanjang proses debat.