"Nanti arahnya memang ke sana [penetapan tersangka]. Kami masih kumpulkan bukti secara mendalam investigasinya lagi, ada keterangan-keterangan ini, kemudian dengan alat bukti yang ada untuk merujuk kepada satu kesimpulan nanti."
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya juga memastikan akan menindak tegas PT ITSS.
Pengambilan tindakan tegas itu diputuskan usai dirinya memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kepala Staf Umum TNI, Kapolda Sulawesi Tengah, Badan Pemelihara Keamanan Polri, dan pemangku kepentingan daerah.
"Saya ingin mengingatkan bahwa negara kita memiliki regulasi yang jelas dan tegas. Siapapun yang melanggar akan dihadapkan pada hukum yang berlaku. Ini bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi semua," ujar Luhut dalam pernyataan resminya, Jumat (29/12/2023).
Dari hasil investigasi awal, tega Luhut, terdapat indikasi tindakan yang melanggar SOP yang sudah ditetapkan oleh perusahaan, akibatnya terjadi kecelakaan dan korban jiwa.
Pada Minggu (24/12/2023) pukul 5:30 WITA, tungku smelter PT ITSS di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah meledak. Sejauh ini, IMIP menyebut terdapat 21 korban jiwa dan puluhan lainnya luka-luka.
PT ITS sendiri merupakan perusahaan smelter yang dimiliki oleh investor China melalui Tshingsan Holding Group Company Ltd yang menggenggam saham 50%. Lalu, Ruipu Technology Group Company Ltd sebesar 20%.
Kemudian, masing-masing 10% dimiliki oleh Tsingtuo Group Co Ltd dan Hanwa Company Ltd, dan investor asal Indonesia, yaitu PT IMIP.
Dalam operasinya, PT ITSS merupakan pemegang izin usaha industri (IUI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian sejak 2019, dan mendapatkan izin operasi hingga 2049.
Dalam pengawasan tersebut, Kemenperin sebenarnya sudah mempunyai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri.
Beleid itu mengamanatkan otoritas industri negara seyogianya mengawasi ruang lingkup; pemantauan, audit, inspeksi, verifikasi teknis, dan juga surveilans kepada perusahaan industri.
Secara keseluruhan, Tsingshan Group di Kawasan Industri Morowali ini juga mampu menghasilkan baja nirkarat hingga 3 juta ton, nickel pig iron (NPI) 2 juta ton , dan baja karbon 3,5 juta ton per tahun.
(ibn/wdh)