Logo Bloomberg Technoz

Tersangka Smelter ITSS Belum Ditetapkan, Ini Ancaman Pidananya

Sultan Ibnu Affan
04 January 2024 15:20

Aktivitas karyawan kembali berangsur normal pascakecelakaan kerja di pabrik ferrosilikon PT ITSS yang berada di kawasan IMIP. (Dok. PT IMIP)
Aktivitas karyawan kembali berangsur normal pascakecelakaan kerja di pabrik ferrosilikon PT ITSS yang berada di kawasan IMIP. (Dok. PT IMIP)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah hingga kini belum menetapkan satu orang pun tersangka atas kasus ledakan tungku smelter yang terjadi di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), meski status penanganan insiden tersebut telah naik ke penyidikan. 

Kabid Humas Polda Sulteng Djoko Wienartono mengatakan hingga kini pihaknya masih terus mengumpulkan bukti, sebagai upaya memperkuat bukti untuk menjerat pelaku nantinya.

"Kemarin kan masih penyelidikan, artinya saksi-saksi yang dimintai keterangan. Makanya, [sekarang] kami tingkatkan ke penyidikan. Penyidikan ini kan kalau pemeriksaan kan perlu justitia untuk BAP [berita acara pemeriksaan]. Di BAP ini [nanti] akan jadi alat bukti di pengadilan," ujarnya kepada Bloomberg Technoz, Kamis (4/1/2023).

Meski demikian, Djoko mengatakan calon tersangka itu nantinya dipastikan akan terjerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukum pidana selama 5 tahun.

Dalam kasus tersebut, kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi. Pada saksi itu meliputi manajemen perusahaan, karyawan, dan juga korban yang berada di Tempat Kejadian Perkara atau TKP.