Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani Kerek Tarif Cukai Minuman Alkohol, Termahal Rp288.000

Azura Yumna Ramadani Purnama
04 January 2024 13:28

Ilustrasi minuman beralkohol. (Gabby Jones/Bloomberg)
Ilustrasi minuman beralkohol. (Gabby Jones/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif cukai minuman beralkohol dengan rentang tarif cukai baru berkisar antara Rp20.000 per liter sampai Rp288.000 per liter. Aturan berlaku mulai 28 Desember 2023.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Aturan ini menggantikan beleid sebelumnya, PMK Nomor 158/PMK.010/2018 Tahun 2018.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggan diundangkan, yakni pada 28 Desember 2023," demikian tertulis dalam dokumen PMK Nomor 160 Tahun 2023, dikutip Kamis (4/1/2024).

Terdapat tiga jenis minuman beralkohol yang terkena tarif cukai, yakni minuman etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan konsentrat mengandung etil alkohol.

Dalam aturan disebutkan, kelompok minuman etil alkohol memiliki tiga golongan, yakni: Golongan A dengan kadar alkohol sampai 5%. Golongan B memiliki kadar alkohol 5%-20%. Golongan C memiliki kadar alkohol 20%-55%.