Cara Cek Apakah KTP Anda Dipakai Utang Pinjol Orang Lain?
Muhammad Fikri
04 January 2024 11:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Terbayang tidak saat mengetahui bahwa data identitas diri atau KTP Anda ternyata dipakai untuk utang di perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) Lending orang lain?
Dengan kejahatan digital yang marak, sangat mungmin data Anda disalahgunakan. Jika muncul informasi tentang kredit Anda yang tidak lancar, diragukan, atau macet tentu menimbulkan konsekuensi jelek meskipun Anda tidak pernah berutang atau mengajukan pinjol.
Untuk menghindari hal yang tidak berkenan ini, kamu bisa melakukan pengecekan. Caranya kamu bisa mengakses layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan milik Ototitas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
OJK akan menampilkan skor BI Checking berdasarkan identitas yang Anda pilih untuk diperiksa. Penting untuk diketahui bahwa skor kredit BI Checking akan terpengaruh jika seseorang menggunakan paylater atau pinjol apalagi saat pembayarannya terlambat.
Berikut cara pengevekan SLIK OJK menggunakan KTP:
- Masuk ke halaman iDebku OJK idebku.ojk.go.id untuk memulai proses pengecekan.
- Pilih opsi "Pendaftaran"
- Isi data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha yang tersedia
- Pastikan lakukan verifikasi data bahwa semua informasi yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data KTP Anda
- Isi Formulir SLIK OJK di laman tersebut
- Unggah dokumen pendukung seperti salinan KTP dan foto diri
- Klik "Ajukan Permohonan" untuk mengirimkan permintaan verifikasi
- Setelah berhasil, Anda akan diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti
- Periksa status permohonan Anda di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda terima.
OJK akan memproses permohonan iDeb dan menginformasikan lebih lanjut melalui alamat email yang Anda tulis dalam sistem. Waktu feedback paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.