Berkas itu menyebut bahwa Trump beragumentasi kepada Mahkamah Agung AS bahwa isu ini "sangat penting".
"Keputusan Mahkamah Agung Colorado secara konstitusional membuat jutaan pemilih di Colorado kehilangan hak suara dan kemungkinan besar akan digunakan sebagai dasar untuk membuat puluhan juta pemilih di tingkat nasional kehilangan hak suara," tulis dokumen banding Trump.
Langkah banding ini menandai titik penting dalam drama nasional yang belum pernah terjadi sebelumnya terkait pencalonan Trump di pilpres.
Keputusan MA yang mengubulkan uji materi dan mendukung Trump bisa mengakhiri upaya mencabut namanya dari kertas suara di berbagai negara bagian AS. Keputusan yang menolak banding Trump bisa mendorong lebih banyak langkah hukum yang bertujuan menolak namanya di kertas suara dan menimbulkan pertanyaan terkait nasib pencalonannya.
Colorado adalah satu dari dua negara bagian yang telah menyatakan Trump tidak bisa ikut pilpres di wilayah mereka. Ketua komisi pemilu negara bagian Maine mengambil keputusan serupa pada Kamis (28/1/2023). Sementara negara bagian lain, seperti California, memutuskan mantan presiden itu bisa ikut pemilu.
Trump, bakal calon presiden terkuat di partai Republik, menghadapi berbagai langkah hukum yang menyatakan dia tidak berhak untuk kembali berkuasa di Gedung Putih berdasarkan Pasal 3 Amendemen ke-14 UUD AS.
Pasal yang diberlakukan setelah Perang Saudara ini menetapkan bahwa seseorang yang bersumpah menegakkan UUD dan kemudian "terlibat dalam pemberontakan" tidak berhak untuk kembali menjadi presiden.
Trump mengatakan kepada MA bahwa peristiwa tanggal 6 Januri itu "bukan pemberontakan."
"'Pemberontakan' yang dimaksud ketika Amendemen ke-14 dibuat adalah mengangkat senjata dan berperang melawan Amerika Serikat," tulis pengacara Trump dalam berkas banding itu.
Dokumen banding Trump itu tidak langsung diunggah di situs Mahkamah Agung AS.
Wewenang Kongres
Berkas banding ini mengatakan Mahkamah Agung Colorado melakukan serangkaian kesalahan dalam menginterpretasikan Pasal 3 itu.
Trump berpendapat bahwa presiden bukan yang dimaksud sebagai "perwira Amerika Serikat" yang menjadi sasaran pasal pemberontakan itu. Dia juga menegaskan isu ini seharusnya diputuskan oleh Kongres bukan pengadilan.
"Dengan mempertimbangkan pertanyaan terkait keabsahan Presiden Trump dan melarangnya ada dalam kertas suara, Mahkamah Agung Colorado merebut kewenangan Kongres," tulis dokumen itu.
Pengajuan banding Trump ini dilakukan setelah Partai Republik Colorado mengajukan langkah serupa pada tanggal 27 Desember 2023.
Trump sendiri menyatakan bahwa pendapat partai itu adalah bahwa pasal pemberontakan tidak "bisa diterapkan dengan sendirinya" - dan bahwa pasal itu hanya bisa diterapkan setelah Kongres membuat prosedur untuk menetapkan apakah seseorang melanggarnya.
Trump juga menyebut proses pengadilan di Colorado, yang mengadakan persidangan selama lima hari sebelum mengambil keputusan itu, "terburu-buru".
Pemilih yang mengajukan langkah hukum terhadap Trump dan sekretaris negara bagian Colorado mendesak Mahmakah Agung negara bagian itu untuk menyidangkan kasus tersebut.
Dalam keputusan dengan saura 4-3, Mahkamah Agung Colorado mengatakan Trump terlibat "secara terbuka, sukarela dan langung" dalam satu aksi pemberontakan yang berujung dengan kerusuhan di Gedung Capitol.
Mayoritas hakim agung Colorado menunjuk pada klaim tak berdasar Trump selama beberapa minggu bahwa pemilu dicurangi, pidato berapi-api pada tanggal 6 Januari di hadapan pendukung bersenjata dan tuntutan agar Wakil Presiden Mike Pence menolak mensahkan hasil pemilu.
"Presiden Trump berniat penuh membantu atau melanjutkan tujuan aksi para pemberontak mencegah penyerahan kekuasaan secara damai di negara ini," tulis Mahkamah Agung Colorado.
Ke-tujuh Hakim Agung di Colorado ini ditunjuk oleh Partai Demokrat.
Perseteruan Politik
Trump dan sekutunya berargumentasi bahwa langkah melarang namanya ada di kertas suara negara bagian ini bermotivasi politik.
"Demokrat secara obsesif melanggar hak-hak konstitusi warga Amerika untuk memilih calon pilihan mereka," kata Steven Cheung, jubir Trump, dalam pernyataan tertulis.
"Ini perilaku intervensi pada pemilu yang sangat tidak-Amerika, melanggar konstitusi dan tidak akan bisa dibenarkan," ujar Cheung.
Keputusan di Colorado ini tidak akan berlaku hingga Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan. Dan untuk sementara, nama Trump masih tercantum di kertas suara di wilaya itu.
Trump juga mengajukan langkah hukum untuk mencantumkan kembali namanya di kertas suara negara bagian Maine pada Selasa (2/1/2024) setelah sekretaris negara bagian itu memutuskan untuk mendiskualifikasinya berdasarkan pasal di Amandemen ke-14.
Selain kasus di Colorado ini, Mahkamah Agung AS kemungkinan harus mengambil keputusan dalam empat kasus pidana terhadap Trump. Pada 22 Desember, MA menolak untuk mempertimbangkan apakah dia memiliki kekebalan hukum dari dakwaan terkait upayanya mengubah hasil pilpres 2020.
(bbn)