Pasal 5 beleid ini mengatur bahwa impor KBL Berbasis Baterai CKD untuk roda empat atau lebih harus mencakup komponen utama berupa bodi, kabin, dan/atau sasis, baterai, dan sistem penggerak motor listrik.
“Selain komponen utama, KBL Berbasis Baterai CKD untuk roda empat atau lebih dapat mencakup komponen pendukung,” sebagaimana dikutip pasal 5 ayat 2 beleid tersebut.
Ketentuan Impor KBL Berbasis Baterai IKD untuk Roda Empat atau Lebih
Pasal 6 beleid ini mengatur bahwa impor KBL Berbasis Baterai IKD untuk roda empat atau lebih harus memenuhi tiga ketentuan. Pertama, mencakup paling sedikit dua jenis uraian barang dari komponen utama dan/atau komponen pendukung. Kedua, uraian barang meliputi paling banyak dua jenis uraian barang dari komponen utama. Ketiga, tidak termasuk komponen yang dikecualikan dari KBL Berbasis Baterai IKD untuk roda empat atau lebih.
Adapun komponen utama yang dimaksud adalah bodi, kabin, dan/atau sasis, baterai dan sistem penggerak motor listrik. Sementara komponen pendukung adalah sistem kemudi, suspensi, sistem pengereman, sistem roda, dan sistem elektronik dan pendingin udara.
Di sisi lain, terdapat 23 daftar barang komponen yang dikecualikan dari KBL Berbasis Baterai IKD untuk roda empat atau lebih, beberapa di antaranya adalah pendingin (radiator/fan), plafon (headlining roof), sabuk pengaman (seat belt), dongkrak (jack), bumper dan sticker.
“Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih dapat mengadakan komponen yang dikecualikan dengan memproduksi sendiri, melakukan kerja sama dalam bentuk subkontrak dengan pihak lain di dalam negeri untuk pembuatan komponen, menggunakan komponen yang dihasilkan oleh produsen di dalam negeri, dan/atau mengimpor,” sebagaimana dikutip pasal 7 ayat 1 beleid tersebut.
Ketentuan Impor KBL Berbasis Baterai CKD untuk Roda Dua atau Tiga
Pasal 8 beleid tersebut menyebutkan bahwa KBL Berbasis Baterai CKD untuk roda dua atau tiga harus mencakup komponen utama berupa rangka dan/atau bodi, baterai dan sistem penggerak motor listrik serta komponen pendukung.
Dalam hal ini, proses manufaktur impor KBL Berbasis Baterai CKD dan IKD wajib dilakukan di dalam negeri. Adapun proses manufaktur meliputi perakitan (assembling) dan pengujian dan pengendalian mutu.
(dov/spt)