Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Teken Aturan Baru Soal Impor Baterai EV

Dovana Hasiana
04 January 2024 09:20

Silverado EV pickup. (Sumber: Michael Nagle/Bloomberg)
Silverado EV pickup. (Sumber: Michael Nagle/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai EV dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap. 

Beleid yang diundangkan pada Jumat (29/12/2023) ini mengatur impor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai EV dalam Keadaan Terurai Lengkap (Completely Knocked Down/CKD) dan dalam Keadaan Terurai Tidak Lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD). 

“KBL Berbasis Baterai CKD adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai KBL Berbasis Baterai EV. KBL Berbasis Baterai IKD adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai dan tidak lengkap sebagai sebuah KBL Berbasis Baterai,” sebagaimana dikutip dalam pasal 1 ayat 3 dan ayat 4 beleid tersebut, Kamis (4/1/2024).

Pasal 2 beleid tersebut menjelaskan bahwa perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dapat melakukan impor secara CKD dan/atau IKD dan dapat melakukan impor komponen, namun dengan beberapa ketentuan. 

Dalam hal ini, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga dapat melakukan impor hanya dalam bentuk CKD. Sementara perusahaan industri KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih dapat melakukan impor dalam bentuk CKD dan/atau IKD.

Ketentuan Impor KBL Berbasis Baterai CKD untuk Roda Empat atau Lebih