Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Google, teknologi mesin pencarian internet terbesar di dunia akan mengeluarkan biaya ganti rugi sebesar Rp77 juta per pengguna atau sekitar US$5.000. 

Total yang harus dibayar Google sebagai bentuk ganti rugi adalah US$5 miliar atau sekitar Rp77 triliun karena Google bersalah atas tuntutan pengguna perihal model privasi pada browser milik mereka, Google Chrome Incognito.

Penggugat menuduh kerja Google menghasilkan “kumpulkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan: tentang pengguna yang mengira mereka telah mengambil langkah untuk melindungi privasi mereka.

Google melanggar regulasi penyadapan sebagaimana diatur dalam undang-undang telepon federal dan privasi California, dilansir dari AP, Rabu (3/1/2024).

Atas tindakan ini, Google menjadi mengetahui informasi dari pengguna terkait relevansi kebiasaan akses, berbelanja, hingga hobi dan pertemanan.

Gugatan class action terjadi pada tahun 2020 dimana Goggole menyesatkan pengguna dengan meyakini bahwa mereka tidak akan melacak aktivitas internet mereka saat menggunakan mode penyamaran. 

Argumentasinya adalah teknologi periklanan Google dan teknik lainnya terus mencatat rincian kunjungan situs dan aktivitas pengguna meskipun mereka menggunakan penjelajahan "pribadi".

(wep)

No more pages