Belum lagi, lanjutnya, mayoritas pengusaha tambang harus membayar jasa kontraktor menggunakan dolar. Alhasil, dia menilai idealnya dolar hasil ekspor yang bisa ditahan oleh pemerintah hanya sekitar 30% dari total hasil ekspor yang di kantongi perusahaan.
Aturan penempatan DHE sebenarnya bukan isu baru. Bank Indonesia telah menerapkan peraturan deposito valas khusus hasil ekspor sejak 2016 lalu. Aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Namun kini pemerintah tengah melakukan revisi terhadap PP tersebut, dan berencana memperluas cakupan sektor usaha yang wajib menempatkan DHE nya di dalam negeri dengan ancaman sanksi yang lebih tegas.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pelaku usaha akan berupaya mematuhi kebijakan pemerintah, asal para pengusaha diberikan fleksibilitas dalam mencairkan simpanan valasnya.
"Namun tentu saja perlu dipertimbangkan juga adanya fleksibilitas mengingat sebagian besar biaya operasional perusahaan itu dalam US dolar," kata Hendra.
Ia mengatakan perusahaan tambang harus menyimpan cadangan dolar dan tidak bisa semua cadangannya disimpan dalam produk jangka panjang. Pasalnya, pembayaran royalti dalam dolar AS dibayar sebelum pengapalan (ekspor).
Moelyono Soesilo Wakil Ketua Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) mengatakan aturan DHE mungkin tidak akan berpengaruh terhadap perusahaan besar tetapi bagi perusahaan kecil bisa berefek besar. Dimana dolar hasil ekspor banyak digunakan untuk menjalankan operasional perusahaan hingga utang luar negeri.
Sebagai informasi BI mematok insentif bunga 4,6% untuk deposito valas dengan tenor satu bulan dan 4,9% untuk tenor tiga bulan. Sementara itu, untuk deposito yang tenornya mencapai enam bulan, bank sentral menawarkan bunga hingga 5,2% lebih tinggi dari di Singapura sebesar 4,12%—4,68%.
Ia menilai term deposit dengan minimum tenor 1 bulan masih memberatkan eksportir kecil lantaran pemasukan devisa hasil ekspor biasanya akan diputar lagi sebagai modal kerja minimal dalam kurun waktu minimal 1 minggu.
"Biasanya uang masuk dari hasil ekspor akan kita taruh di escrow account. Dana ini tidak langsung kita pakai. Biasanya menunggu 2-3 minggu. Kalau aturan BI mengharuskan dana disimpan 1 bulan, itu terlalu berat untuk eksportir skala kecil," kata Moelyono kepada Bloomberg Technoz.
Kendati demikian, ia tetap mendukung pemerintah dan merekomendasikan pemerintah perlu lebih dicermati implementasinya agar kebijakan tersebut tidak menghambat kelancar eksportasi
(evs)