Logo Bloomberg Technoz

Para Eksportir Masih Gamang Mengikuti Aturan DHE Baru

Elisa Valenta
06 March 2023 13:02

Ilustrasi ekspor (Sumber: Bloomberg)
Ilustrasi ekspor (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan instrumen operasi moneter Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang telah berlaku efektif pada 1 Maret 2023. Instrumen tersebut merupakan tambahan insentif untuk mendorong para eksportir menyimpan tabungan valasnya di perbankan dalam negeri guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik.

Kendati demikian sinyal kegamangan masih ditunjukan oleh para eksportir, khususnya yang bergerak di sektor Sumber Daya Alam (SDA). Para pengusaha tambang pun angkat suara terhadap revisi aturan DHE serta sanksi yang akan diterapkan terhadap eksportir yang tidak memarkir dolar hasil ekspor di dalam negeri.

Pengusaha pertambangan melalui Indonesian Mining Association (IMA), meminta DHE perusahaan tambang tidak sepenuhnya diparkir di dalam negeri. Pasalnya, hal tersebut akan berdampak bagi kinerja keuangan perusahaan.

Plh Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Djoko Widajatno mengatakan utang-utang yang dimiliki oleh perusahaan tambang selama ini tersimpan dalam bentuk mata uang asing dolar. Oleh sebab itu, apabila DHE harus ditaruh ke dalam negeri dalam jangka waktu lama, hal itu akan memberatkan perusahaan.

"Sebenarnya kalau diberikan seluruhnya ke pemerintah agak keberatan kita, karena utang-utang perusahaan tambang kan dalam bentuk mata uang asing. Jadi itu perlu dibayar dengan uang asing," ujar Djoko kepada Bloomberg Technoz, dikutip Senin (6/3/2023).