6 Tas Hermes Istri Benny Tjokro akan Dilelang, Harga Obral
Pramesti Regita Cindy
03 January 2024 20:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan akan melakukan lelang barang sita eksekusi berupa 6 buah tas mewah bermerek Hermes. Tas tersebut milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, yang terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Benny merupakan terpidana dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Dirilis resmi oleh Kejagung pada Rabu (3/1/2024), adapun nilai limit terhadap barang sita eksekusi yang akan dilelang yakni senilai ±Rp60.000.000 untuk setiap tas bermerek Hermes tersebut. Kejagung juga merilis sertifikat bukti bawah tas-tas tersebut adalah otentik alias asli.
Diketahui, bila dibeli satuan dalam keadaan baru diketahui jenis-jenis tas yang dirilis Kejagung itu, harganya bisa ratusan juta rupiah.
"Selanjutnya, pelaksanaan lelang akan dilakukan secara open bidding terhadap 6 buah tas bermerek Hermes pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV," demikian disampaikan dalam keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.