Logo Bloomberg Technoz

Ronny menyebutkan enam poin pernyataan sikap Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud sebagaimana disampaikan dalam laporan kepada Komnas HAM hari ini.

Pertama, TPN mengutuk keras peristiwa penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah oleh para Oknum TNI Yonif 408 Diponegoro.

Kedua, TPN menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtaat) yang melekat di dalamnya asas perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diamanahkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” 

“Oleh karena itu, kami meminta pengusutan kasus ini secara tuntas tanpa pandang bulu, dan meminta perlindungan hukum bagi korban penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud oleh Oknum TNI di Boyolali,” kata Ronny.

Ketiga, TPN mendesak Komnas HAM membentuk tim independen untuk menyelidiki dan menginvestigasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diduga dilakukan oleh para oknum TNI Yonif 408 Diponegoro.

Keempat, TPN Meminta kepada DPR RI untuk memanggil Panglima TNI terkait tragedi penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali oleh para Oknum TNI Yonif 408 Diponegoro dan mendesak TNI untuk memberikan klarifikasi sebenar-benarnya.

Kelima, TPN mengimbau kepada paslon capres dan cawapres, tim kampanye, dan peserta pemilu lainnya untuk menciptakan pemilu bebas dari rasa takut, pemilu yang damai, aman, tertib dan demokratis. 

Keenam, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud akan memonitor dan mengawal kasus ini hingga selesai dan memperoleh keadilan bagi para korban Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

Untuk diketahui, enam oknum TNI yang melakukan pengeroyokan terhadap relawan Ganjar-Mahfud disebutkan sudah menjadi tersangka. 

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison, dalam keterangan yang dikirimkan pada Selasa (2/1/2024) mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penyidik Denpom IV/4 Surakarta masih terus bekerja secara intensif untuk mengungkap dan melanjutkan proses hukum.

(ezr)

No more pages