“Aspek manufaktur untuk komponen utama diperhitungkan untuk tahun 2020-2029 sebesar 50%, dan untuk tahun 2030 dan seterusnya sebesar 60%,” sebagaimana dikutip dari Pasal 7 beleid tersebut, Rabu (3/1/2024).
Target ini mundur dari target pada sebelumnya yang termaktub dalam Permenperin 6/2022 yakni TKDN 50% pada 2020-2023 dan TKDN 58% pada 2024 dan seterusnya.
Adapun lingkup penilaian pada aspek manufaktur komponen utama adalah biaya bahan (material) langsung, biaya tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead). Komponen utama pada BEV di antaranya terdiri dari bodi, kabin, dan/atau sasis, baterai dan sistem penggerak motor listrik.
Beleid tersebut juga secara spesifik mengatur ihwal penghitungan nilai TKDN untuk komponen utama pada baterai yang diperoleh melalui penghitungan nilai realisasi investasi sektor manufaktur baterai yang memiliki nilai paling sedikit Rp5 triliun, tahapan manufaktur baterai dan perbandingan antara biaya KDN terhadap harga barang jadi.
“Nilai realisasi investasi di sektor manufaktur baterai dan KBL Berbasis Baterai memiliki nilai paling sedikit Rp5 triliun dan harus direalisasikan dalam waktu paling lama 5 tahun sejak realisasi investasi pertama dilaksanakan,” sebagaimana dikutip dari Pasal 12 ayat 3 beleid tersebut.
Kedua, TKDN untuk aspek pengembangan (research and development) adalah 10% pada 2020-2030 dan seterusnya. Target ini mundur dari target pada sebelumnya yang termaktub dalam Permenperin 6/2022 yakni TKDN 20% pada 2020-2030 dan seterusnya.
Metode penghitungan nilai TKDN untuk aspek pengembangan terdiri dari aspek pengembangan berbasis penelitian dan pengembangan, aspek pengembangan berbasis investasi di bidang penelitian dan pengembangan untuk roda empat atau lebih dan aspek pengembangan berbasis investasi di bidang penelitian dan pengembangan untuk roda dua atau tiga.
Sementara, TKDN untuk manufaktur komponen pendukung adalah 10% pada 2020-2030 dan seterusnya. Angka ini tidak mengalami perubahan dari Permenperin 6/2022 dengan lingkup penilaian biaya bahan (material) langsung, biaya tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).
Terakhir, TKDN untuk perakitan adalah 30% pada 2020-2029 dan 20% pada 2030 dan seterusnya. Angka ini mengalami peningkatan dari Permenperin 6/2022 yakni TKDN 20% pada 2020-2029 dan 12% pada 2030. Lingkup penilaian dari komposisi ini adalah tenaga kerja dan alat kerja.
(dov)