Kominfo mendesak juga para operator seluler dan penyelenggara layanan internet (ISP) berpartisipasi dalam pemberantasan judi online, “dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.”
Masih di periode yang sama Tim Ais Ditjen Aptika Kominfo menangani 1.615 konten atau isu hoaks yang beredar di website dan platform digital lain. Jumlah ini meningkat dibandingkan periode sebelumnya yaitu 1.528 konten hoaks.
Tema konten yang disebar dan terbukti hoaks sepanjang 2023 paling banyak adalah kesehatan. Total 2.357 konten dan terkait kabar penyebaran virus Covid-19, hoaks obat-obatan dan produk kesehatan.
Kebijakan pemerintah dan penipuan jadi tema kedua terbanyak. "Secara kumulatif, sejak Agustus 2018, Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan masing-masing 2.210 isu hoaks dalam kategori pemerintahan dan penipuan," tulis Kominfo dalam keterangan resminya, dilansir Rabu (3/1/2023).
Informasi hoaks yang sering disebarkan seputar akun palsu pejabat pemerintah pusat/daerah/lembaga, kebijakan pemerintah terbaru, rekrutmen lembaga pemerintah ataupun swasta, phising atau penipuan dengan menyebarkan nomor ponsel/akun media sosial, hingga terakhir hoaks bansos disertai permintaan data pribadi/uang.
Tema politik tak lepas dari penyebaran hoaks sepanjang tahun 2023. Total informasi yang ditangani dengan tema ini mencapai 1.628 terhitung sejak Agustus 2018. Informasinya seputar partai politik, kandidat dan juga proses pemilihan umum.
"Tim AIS dibentuk pada Januari 2018 untuk melakukan pengaisan, identifikasi verifikasi dan validasi terhadap seluruh konten yang bertentangan dengan peraturan perundangan. Tim AIS didukung oleh mesin AIS yang bekerja 24 jam, 7 hari seminggu tanpa henti. Secara khusus, Tim AIS melakukan penanganan isu hoaks dan membuat laporan berkala sejak bulan Agustus 2018," jelas Kominfo.
Atas hoaks ini Kominfo melakukan pemutusan akses konten yang teridentifikasi sebagai penyebar informasi palsu agar tidak semakin tersebar dan merugikan masyarakat.
"Kementerian Kominfo mengimbau warganet yang menerima informasi elektronik yang patut diduga diragukan kebenarannya dapat menyampaikan kepada kanal pengaduan konten melalui email: aduankonten@kominfo.go.id atau akun twitter @aduankonten atau melalui aplikasi pesan instan WhatsApp di nomor 081-1922-4545."
(wep)