Logo Bloomberg Technoz

Lebih dari 805 Ribu Konten Judi Online Ditertibkan di 2023

Muhammad Fikri
03 January 2024 18:15

Ilustrasi Menkominfo Budi Arie (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Menkominfo Budi Arie (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menertibkan 805.923 konten terkait judi online sepanjang tahun 2023, berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo periode 17 Juli hingga 30 Desember.

Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi pemutusan akses terjadi lewat situs, IP, aplikasi dan file sharing. Ditjen Aptika membagi pemblokiran menjadi:

  • 17 - 31 Juli sebanyak 30.013 konten
  • 1 - 31 Agustus sebanyak 55.846 konten
  • 1 - 30 September sebanyak 96.371 konten
  • 1 - 31 Oktober sebanyak 293.665 konten.
  • 1 - 30 November sebanyak 160.503 konten
  • 1 - 31 Desember sebanyak 168.895 konten

Berdasarkan pemetaan medium, Kominfo telah melakukan pemblokiran melalui situs dan IP sebanyak 596.348, platform Meta (Facebook, WhatsApp, Instagram) 173.134, platform file sharing 29.257, platform Google dan Youtube 5.993, platform medsos X 367, platform Telegram 170, platform TikTok 15, platform App Store 8, dan platform Snack Video 1.

Diketahui Kominfo pernah memberi peringatan keras pada Meta karena banyak temuan konten judi online. Budi Arie kemudian meminta kepada pengelola platform ini meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1x24 jam.

Pemblokiran terkait judi online juga menyebar lewat penertiban rekening perbankan dan akun dompet digital dengan jumlah lebih dari 5.000 hasil kerja sama antar lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).