Logo Bloomberg Technoz

Hal tersebut juga disinyalir akan menambah maraknya penyalahgunaan LPG Subsidi.

"Kita berkeyakinan turun. Belum tau pasti angkanya berapa, kita jalani dulu, kita analisis, baru kita evaluasi apa yang akan kita lakukan. Saat ini kita masih dalam tahap itu," tuturnya.

Pemerintah sendiri sebelumnya telah melakukan penertiban untuk konsumen yang menggunakan LPG subsidi 3kg. Penertiban tersebut sejalan dengan konsumsi LPG subsidi yang sempat melampaui kuota.

Penertiban itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang diteken pada 28 Februari tahun lalu.

Melalui beleid itu, masyarakat kemudian diminta untuk segera mendaftarkan dirinya untuk registrasi agar tercatat resmi di pangkalan resmi LPG pertamina dengan tenggat 1 Januari 2024.

Saat ini ESDM juga melaporkan masyarakat yang telah mendaftarkan diri dan melakukan transaksi LPG subsidi telah mencapai 31,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan rincian  sebanyak 24,4 di antaranya merupakan konsumen data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan 7,1 Juta lainnya merupakan konsumen on demand atau belum diketahui statusnya.

Adapun, jumlah total pangkalan penyalur LPG Pertamina saat ini juga telah sebanyak 253.384, yang tersebar dari 411 Kabupaten/Kota Indonesia.

Jumlah pangkalan yang telah siap melaksanakan penyaluran penertiban subsidi LPG itu juga telah mencapai 252.382 pangkalan, atau sekitar 99,4%. Sedangkan, sebanyak 240.892 atau 95% dari total telah melakukan transaksi LPG berdasarkan data tersebut.

(ibn/ain)

No more pages