Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya anggota TKN Prabowo-Gibran yang juga merupakan kader-kader PAN juga turut dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat buntut dari kasus di CFD ini. Oleh karenanya Habiburokhman mengatakan, pada perkara yang sama seharusnya tidak bisa dua kali dilakukan pemeriksaan. 

"Jadi kalau tadi yang dipersoalkan pergub dan lain sebagainya, walaupun kami men-challenge soal kewenangan Bawaslu provinsi DKI Jakarta memeriksa dan menafsirkan pergub, tapi tadi mas Gibran menyampaikan, Bawaslu kota ya, tidak ada kegiatan partai politik dalam aktivitas saat itu," kata dia lagi.

Sementara Bawaslu Jakpus menyebut, persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

Menurut Bawaslu Jakpus, dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Selain itu, dugaan pelanggaran ini juga telah diusut oleh Bawaslu RI bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pusat.

Namun sama halnya dengan Bawaslu RI, di Sentra Gakkumdu juga menyatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu Gibran di CFD ini tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

(prc/ezr)

No more pages