Kubu Prabowo Permasalahkan Pemanggilan Gibran oleh Bawaslu
Pramesti Regita Cindy
03 January 2024 17:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Komandan bidang Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mempertanyakan perihal pemanggilan calon wakil presiden (cawapres) yang diusungnya yakni Gibran Rakabuming Raka oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat. Gibran diperiksa soal pembagian susu yang dilakukan olehnya ketika sedang melakukan kegiatan di Car Free Day (CFD) pada 3 Desember 2023 lalu.
Hal ini kata Habiburokhman menjadi aneh karena bila merujuk pada keputusan Bawaslu RI justru berbanding terbalik. Bawaslu RI sebelumnya menganggap apa yang dilakukan Gibran tersebut tidak terbukti pelanggaran.
"Jadi yang dipersoalkan kan peristiwa yang sama. Peristiwa yang sama dengan yang sudah diputus oleh Bawaslu RI yaitu peristiwa di CFD, peristiwa di mana mas Gibran hadir di CFD pada tanggal 3 Desember. Itu yang kami konfirmasi," ujar Habiburokhman kepada awak media usai Gibran diperiksa di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
Lebih lanjut Habiburokhman juga menyinggung terkait Pergub Nomor 12 tahun 2016 Pasal 7, di mana katanya hal yang tidak diperbolehkan di area CFD atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) adalah kegiatan yang mengatasnamakan partai politik.
"Itu yang kami konfrimasi. Lalu tadi kami dialog, kami sampaikan, disampaikan oleh mas Gibran bahwa tidak ada kegiatan partai politik saat itu," kata dia.