Logo Bloomberg Technoz

Pengeboman udara dan invasi darat Israel ke Gaza, sebagai tanggapan atas serangan teror mematikan Hamas dan aksi penculikan pada 7 Oktober lalu, telah menyebabkan kehancuran yang meluas di wilayah pesisir yang padat penduduk itu, sehingga memicu protes dari kelompok-kelompok bantuan dan masyarakat internasional.

Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengatakan pada awal bulan ini bahwa Israel melakukan "pengeboman tanpa pandang bulu" di Gaza. Penilaian intelijen AS menunjukkan bahwa hampir setengah dari amunisi udara-ke-darat yang digunakan Israel di Gaza dalam perangnya dengan Hamas tidak terarah, atau dikenal sebagai "bom bodoh". Amunisi yang tidak terarah biasanya kurang tepat dan dapat menimbulkan ancaman yang lebih besar bagi warga sipil.

Banyak bom yang digunakan di Gaza juga berukuran besar, yang mampu membunuh atau melukai orang yang berjarak lebih dari 1.000 kaki, menurut analisis CNN dan perusahaan kecerdasan buatan Synthetaic.

Para pendukung kampanye Israel di Gaza berargumen bahwa amunisi berat seperti itu berfungsi sebagai penghancur bunker, membantu menghancurkan infrastruktur terowongan bawah tanah Hamas. Namun, bom semacam itu biasanya digunakan secara terbatas oleh militer Barat, kata para ahli. Hukum humaniter internasional melarang pengeboman tanpa pandang bulu.

Permohonan Afrika Selatan diajukan ketika militer Israel mengatakan pada Jumat bahwa mereka memperluas operasinya di Gaza selatan, di mana warga sipil sebelumnya diperintahkan untuk mencari perlindungan. Mereka juga mengklaim telah menghancurkan jaringan terowongan dan salah satu "apartemen persembunyian" milik pemimpin Hamas, Yahya Sinwar. CNN tidak dapat memverifikasi secara independen klaim IDF tersebut.

"Afrika Selatan sangat prihatin dengan nasib warga sipil yang terperangkap dalam serangan Israel saat ini di Jalur Gaza karena penggunaan kekuatan tanpa pandang bulu dan pemindahan paksa penduduk," sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Departemen Hubungan dan Kerja Sama Internasional Afrika Selatan mengatakan pada Jumat.

"Selain itu, ada laporan yang sedang berlangsung tentang kejahatan internasional, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, yang sedang dilakukan serta laporan bahwa tindakan yang memenuhi ambang batas genosida atau kejahatan terkait seperti yang didefinisikan dalam Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Genosida, telah dan mungkin masih dilakukan dalam konteks pembantaian yang sedang berlangsung di Gaza," katanya.

"Sebagai Negara Pihak pada Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, Afrika Selatan berada di bawah kewajiban perjanjian untuk mencegah terjadinya genosida."

Afrika Selatan dan Israel merupakan pihak dalam Konvensi Genosida, menurut ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia dan merupakan badan yudisial utama Perserikatan Bangsa-Bangsa.

(red)

No more pages