Afsel Gugat Israel atas Genosida Gaza ke Mahkamah Internasional
Redaksi
03 January 2024 18:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Afrika Selatan telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) untuk memulai penyelidikan dugaan genosida oleh Israel atas perangnya melawan Hamas di Gaza.
Melansir CNN, Rabu (3/1/2024), Afrika Selatan menuduh Israel "melanggar kewajibannya di bawah Konvensi Genosida" dalam permohonannya dan berargumen bahwa "tindakan dan kelalaian oleh Israel ... bersifat genosida, karena dilakukan dengan maksud tertentu yang disyaratkan ... untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza," menurut ICJ.
Lebih dari 21.507 orang telah terbunuh di Gaza sejak 7 Oktober, menurut Kementerian Kesehatan di daerah yang dikuasai Hamas tersebut. Menurut Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), di antara korban tewas terdapat sedikitnya 308 orang yang berlindung di tempat penampungan PBB.
Israel telah menolak klaim dan permohonan Afrika Selatan ke pengadilan dunia, dengan mengatakan melalui Kementerian Luar Negerinya bahwa Afrika Selatan "menyerukan penghancuran negara Israel, dan bahwa "klaimnya tidak memiliki dasar fakta dan hukum."
"Israel berkomitmen pada hukum internasional dan bertindak sesuai dengan hukum internasional, dan mengarahkan upaya militernya hanya untuk melawan organisasi teroris Hamas dan organisasi teroris lainnya yang bekerja sama dengan Hamas," kata pernyataan itu, seraya menambahkan bahwa Israel telah melakukan "segala upaya untuk membatasi kerugian bagi mereka yang tidak terlibat dan untuk memungkinkan bantuan kemanusiaan memasuki Jalur Gaza."