Sebelumnya, ESDM melakukan penertiban untuk konsumen yang menggunakan LPG subsidi 3kg. Penertiban tersebut sejalan dengan konsumsi LPG subsidi yang sempat melampaui kuota.
Penertiban itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang diteken pada 28 Februari tahun lalu.
Melalui beleid itu, masyarakat kemudian diminta untuk segera mendaftarkan dirinya untuk registrasi agar tercatat resmi di pangkalan resmi LPG pertamina dengan tenggat 1 Januari 2024.
(ibn/ain)
No more pages