"Enggak ada sama sekali kegiatan politik. Kan beberapa teman-teman (media) juga saya ajak kemarin," kata Gibran.
Selain itu diketahui bahwa pada Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ada larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
Gibran dalam kegiatan kampanyenya diketahui kerap membagi-bagikan susu kepada anak-anak. Hal itu sejalan dengan program susu dan makan siang gratis Prabowo-Gibran. Aksi membagikan susu di CFD juga diketahui terjadi pada periode masa kampanye. Namun Gibran tetap bersikeras, kegiatan di CFD itu bukanlah kegiatan politik.
(prc/ezr)
No more pages