Di Bawaslu, Gibran Membela Diri Tak Berkegiatan Politik di CFD
Pramesti Regita Cindy
03 January 2024 15:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menjelaskan hal-hal yang dia sampaikan ketika memenuhi panggilan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Dia diperiksa pengawas pemilu Jakarta terkait bagi-bagi susu di area Car Free Day (CFD) Jakarta Pusat pada Rabu (3/12/2023).
Enggak ada sama sekali kegiatan politik
Gibran Rakabuming Raka
Usai diperiksa selama satu jam lebih, Gibran menjelaskan bahwa dalam kegiatan CFD yang dilakukannya bersama beberapa anggota TPN tersebut tidak unsur kegiatan politik.
"Hari ini kita memenuhi panggilan, undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di Car Free Day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," kata Gibran kepada awak media di depan gedung Bawaslu Jakpus.
Gibran juga membantah pernyataan Bawaslu Jakpus sebelumnya yang menyatakan bahwa ada temuan baru soal hal ini. Gibran juga turut membantah bahwa dirinya ditanya berbagai macam pasal yang menyeretnya dalam kasus bagi-bagi susu di CFD ini.
Diketahui sesuai dengan aturan Pemprov DKI Jakarta, tidak diperbolehkan kegiatan politik di CFD yang diadakan tiap hari Minggu tersebut. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI JKT Nomor 12 Tahun 2016.