Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, dalam pembicaraan dengan Menteri BUMN Erick Thohir hari ini juga ada kasus baru yang diserahkan ke Kejaksaan Agung terkait perusahaan keuangan.
Tiga hal yang menjadi poin pertemuan yakni pertama kata dia, kedatangan Erick dalam rangka silaturahim. Kedua, ada penyerahan kasus baru kepada Kejaksaan Agung. Ketiga, Kejaksaan Agung akan berusaha menyelesaikan kasus-kasus dalam rangka bersih-bersih di BUMN.
"Kasus ini memang cukup menarik tetapi kami belum bisa menyebutkan dahulu kasusnya karena kami akan perdalam," kata ST Burhanuddin dalam kesempatan yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam kesempatan terpisah membenarkan bahwa kasus Jiwasraya sudah selesai dan aset senilai Rp 3,1 triliun tersebut sudah diserahkan ke Kementerian BUMN. Nilai itu dalam bentuk saham. Sementara untuk kasus Asabri masih berjalan.
"Jadi ini perlu ada persamaan persepsi dulu terkait pengelolaannya apakah nanti akan ditempatkan BUMN, apa di Kemenkeu sebagai PMN. Bentuknya? Saham. Kalau yang dalam bentuk tanah belum, ini belum ada yang dijual," kata Ketut Sumedana.
(ezr)