“Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 mengenai cakupan TKDN. Awalnya 2024 akan naik 60% tapi diubah akan tetap di 40% hingga 2026. Aturannya saat ini masih menunggu untuk ditandatangani,” ujar Iman.
Namun, Iman memastikan, bila permen terbaru sudah terbit, laman Sisapira bisa kembali diakses sehingga pembelian motor listrik dengan subsidi Rp7 juta bisa berlaku kembali.
Dikonfirmasi secara terpisah, National Sales Head Yadea Indomobil, Martin Pujiadi mengatakan, pihaknya juga tidak bisa mengakses laman Sisapira sampai batas waktu yang belum diinformasikan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, Martin mengatakan pemerintah tengah memperbarui sistem operasi (operating system/OS) ke 2024.
“Sama (tidak bisa mengakses Sisapira) per tanggal 1 Januari 2024. (Hari ini) belum bisa diaskes, masih lock. Infonya mereka lagi update OS ke 2024,” ujar Martin.
Bloomberg Technoz sudah mencoba untuk menghubungi Kementerian Perindustrian melalui Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Hendro Martono melalui pesan singkat di Whatsapp. Namun, belum mendapatkan konfirmasi hingga berita ini ditayangkan.
Sebelumnya, PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) memberhentikan sementara penjualan motor listrik dengan skema subsidi Rp7 juta dari pemerintah.
Marketing and Public Relations Polytron Indonesia, Shasa Eva Marisah menjelaskan hal ini sehubungan dengan laman Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) yang tidak bisa diakses.
“Sehubungan Sisapira tidak bisa diakses. Oleh karena itu, Polytron belum dapat memastikan mengenai perubahan tersebut. Polytron masih menunggu keputusan dari yang berwenang,” ujar Shasa kepada Bloomberg Technoz, Selasa (2/1/2024).
Sebagai informasi, Target TKDN untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga mengalami kemunduran dari yang sebelumnya telah ditetapkan.
Dalam Perpres 79/2023, disebutkan bahwa KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga tingkat TKDN pada tahun 2019 hingga 2026 minimum sebesar 40%. Sementara, TKDN minimum 60% wajib dicapai pada 2027 hingga 2029. Untuk tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum 80% wajib dicapai.
Sebelumnya ditetapkan bahwa TKDN minimum 40% pada tahun 2019 sampai 2023, TKDN minimum 60% pada 2024 hingga 2025 dan TKDN minimum 80% pada 2026 dan seterusnya. Hal ini termaktub dalam Perpres 55/2019.
(dov/ain)