Mulai Sekarang, Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar di Pangkalan Pertamina
Sultan Ibnu Affan
03 January 2024 09:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian liquified petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) per 1 Januari 2024 harus terdaftar di pangkalan resmi Pertamina.
"Istilahnya bukan dibatasi. Cuma yang beli, kalau sekarang enggak terdaftar enggak dilayani. Jadi harus terdaftar dahulu," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji saat ditemui, Selasa (2/1/2024).
Kementerian ESDM sebelumnya bakal melakukan penertiban untuk konsumen yang menggunakan LPG subsidi 3kg.
Penertiban itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang diteken pada 28 Februari tahun lalu.
Melalui beleid itu, masyarakat kemudian diminta untuk segera mendaftarkan dirinya agar tercatat resmi di pangkalan resmi LPG pertamina dengan tenggat 1 Januari 2024.