Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya, yakni tunjangan untuk istri, tunjangan anak, tunjangan beras, hingga tunjangan kinerja.
Berikut adalah perkiraan besaran gaji PNS dari yang terendah hingga tertinggi, setelah ada kenaikan gaji berdasarkan golongannya:
Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664.
Golongan Ib : Rp 1.840.860 - Rp2.670.732.
Golongan Ic : Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700.
Golongan Id : Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420.
Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.183.976 - Rp 3.642.840.
Golongan IIb : Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604.
Golongan IIc : Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200.
Golongan IId : Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600.
Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312.
Golongan IIIb : Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848.
Golongan IIIc : Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592.
Golongan IIId : Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760.
Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000.
Golongan IVb : Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420.
Golongan IVc : Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452.
Golongan IVd : Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636.
Golongan IVe : Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296.
Sebagai informasi, meskipun hingga kini peraturan mengenai kenaikan gaji PNS belum terbit, tetapi Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji PNS tetap berlaku pada 1 Januari 2024.
Sri Mulyani juga mengatakan PP yang mengatur kenaikan gaji PNS akan terbit secepatnya. Oleh karenanya, gaji yang bertambah akan dirapel atau diberikan saat aturan selesai dirancang dan telah efektif berlaku.
“ASN, TNI, Polri dan pensiunan disampaikan Bapak Presiden, nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, artinya tidak dikurangi, mulainya 1 januari,” jelasnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/1/2024).
(azr/lav)