Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau gaji PNS sebesar 8% pada awal 2024 ini. Pengumuman kenaikan gaji PNS sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraan di DPR RI, 16 Agustus 2023 lalu.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, terdapat ketentuan mengenai daftar gaji PNS, mulai dari Golongan Ia sampai Golongan IVe.
Dalam PP tersebut, dijelaskan PNS Golongan IVe memiliki gaji tertinggi yakni Rp3.593.100 - Rp5.901.200. Sedangkan PNS dengan gaji terendah yaitu Golongan Ia dengan gaji sebesar Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
Oleh karena itu, apabila aturan kenaikan gaji sebesar 8% telah berlaku maka PNS Golongan IVe akan memiliki gaji sebesar Rp3.880.548 - Rp6.373.296, yang merupakan PNS dengan golongan gaji tertinggi.
Sedangkan gaji golongan terendah, yakni Golongan Ia diperkirakan akan mengalami kenaikan gaji sebesar Rp124.864 - Rp186.864, atau menjadi Rp1.685.664 - Rp2.522.664.
Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya, yakni tunjangan untuk istri, tunjangan anak, tunjangan beras, hingga tunjangan kinerja.
Berikut adalah perkiraan besaran gaji PNS dari yang terendah hingga tertinggi, setelah ada kenaikan gaji berdasarkan golongannya:
Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664.
Golongan Ib : Rp 1.840.860 - Rp2.670.732.
Golongan Ic : Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700.
Golongan Id : Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420.
Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.183.976 - Rp 3.642.840.
Golongan IIb : Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604.
Golongan IIc : Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200.
Golongan IId : Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600.
Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312.
Golongan IIIb : Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848.
Golongan IIIc : Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592.
Golongan IIId : Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760.
Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000.
Golongan IVb : Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420.
Golongan IVc : Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452.
Golongan IVd : Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636.
Golongan IVe : Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296.
Sebagai informasi, meskipun hingga kini peraturan mengenai kenaikan gaji PNS belum terbit, tetapi Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji PNS tetap berlaku pada 1 Januari 2024.
Sri Mulyani juga mengatakan PP yang mengatur kenaikan gaji PNS akan terbit secepatnya. Oleh karenanya, gaji yang bertambah akan dirapel atau diberikan saat aturan selesai dirancang dan telah efektif berlaku.
“ASN, TNI, Polri dan pensiunan disampaikan Bapak Presiden, nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, artinya tidak dikurangi, mulainya 1 januari,” jelasnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/1/2024).
(azr/lav)