Logo Bloomberg Technoz

Besaran Gaji Tertinggi PNS usai Naik 8%

Azura Yumna Ramadani Purnama
03 January 2024 08:50

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau gaji PNS sebesar 8% pada awal 2024 ini. Pengumuman kenaikan gaji PNS sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraan di DPR RI, 16 Agustus 2023 lalu. 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, terdapat ketentuan mengenai daftar gaji PNS, mulai dari Golongan Ia sampai Golongan IVe.

Dalam PP tersebut, dijelaskan PNS Golongan IVe memiliki gaji tertinggi yakni Rp3.593.100 - Rp5.901.200. Sedangkan PNS dengan gaji terendah yaitu Golongan Ia dengan gaji sebesar Rp1.560.800 - Rp2.335.800.

Oleh karena itu, apabila aturan kenaikan gaji sebesar 8% telah berlaku maka PNS Golongan IVe akan memiliki gaji sebesar Rp3.880.548 - Rp6.373.296, yang merupakan PNS dengan golongan gaji tertinggi.

Sedangkan gaji golongan terendah, yakni Golongan Ia diperkirakan akan mengalami kenaikan gaji sebesar Rp124.864 - Rp186.864, atau menjadi Rp1.685.664 - Rp2.522.664.