Logo Bloomberg Technoz

Polri Tagih TPN Ganjar-Mahfud Buka Soal Isu Izin Sebar Kuesioner

Fransisco Rosarians Enga Geken
02 January 2024 18:40

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Karaniya Dharmasaputra dan Aria Bima (tengah) (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Karaniya Dharmasaputra dan Aria Bima (tengah) (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menagih Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (TPN Ganjar-Mahfud) untuk mengungkap informasi pelanggaran pemilu. Hal ini merujuk pada kabar seorang kepala kepolisian resor (kapolres) yang mewajibkan izin penyebaran kuesioner di wilayahnya.

“Kami menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner, tentunya bukan merupakan ranah kepolisian. Dengan demikian, tidak harus izin kepolisian,” kata Ramadhan seperti dilansir Humas Polri, Selasa (2/2/2024).

Menurut dia, tak ada ketentuan yang mewajibkan izin kepolisian dalam kegiatan survei pemilu. Polri juga tak berwenang tentang pengaturan dan pengawasan penyebaran kuesioner kepada responden.

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, kata dia, Polri berperan sebagai pengayom masyarakat dengan memastikan keamanan dan ketertiban pada seluruh tahap atau proses pelaksanaan pemilu. Korps Bhayangkara tersebut pun hanya ingin pelaksanaan kontestasi politik, pemungutan suara, hingga penghitungan berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

"Siapa kapolres yang pihak TPN Ganjar-Mahfud maksud. Pasalnya, pernyataan tersebut dapat meresahkan publik," kata Ramadhan.